POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Selama masa Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Perusahaan Pembiayaan wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang yang disewa- pembiayaankan dengan mencantumkan nama dan alamat Perusahaan Pembiayaan serta pernyataan bahwa barang dimaksud terikat dalam perjanjian Sewa Pembiayaan (Finance Lease).
