POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse) dengan Perusahaan Pembiayaan lainnya sebagai Debitur. (2) Piutang usaha yang dapat dialihkan dalam Anjak Piutang adalah piutang usaha dengan jangka waktu jatuh tempo paling lama 10 (sepuluh) tahun.
