POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Sewa Pembiayaan (Finance Lease) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam rangka penyediaan barang oleh Perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. (2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan (Finance Lease) masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan (Finance Lease) berada pada Perusahaan Pembiayaan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib memastikan dalam perjanjian pembiayaan bahwa Debitur dilarang menyewa-pembiayaankan kembali barang yang disewa-pembiayaankan kepada pihak lain.
