POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 70
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (2), berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. (2) Penyaluran pembiayaan yang diberikan sebelum ketentuan BMPP berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut dan tidak diperhitungkan sebagai dasar perhitungan BMPP.
