POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 71
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak berlaku bagi pinjaman dalam valuta asing yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan.
