POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 69
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 35 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan.
