POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 68
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 2 ayat (2). (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan mengenai pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. (3) Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut.
