POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 67
BAB 19 — SANKSI
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan mendapatkan sanksi administratif berupa sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a, Pasal 64 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 65 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
