POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 61
BAB 18 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 47, Pasal 54 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 55 ayat (5), Pasal 55 ayat (6), Pasal 57 ayat (1), dan/atau Pasal 57 ayat (2), Peraturan OJK ini diberikan surat pemberitahuan. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
