Pasal 62
BAB 18 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29 ayat (6), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf a, Pasal 37 ayat (3) huruf a, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 50, dan/atau Pasal 58 ayat (1) Peraturan OJK ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Perusahaan Pembiayaan untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas; b. penambahan Modal Disetor; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembatasan penerimaan pinjaman baru; d. penerimaan pinjaman subordinasi; e. pengalihan sebagian atau seluruh aset; f. pembatasan pembagian laba; g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan; h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru; dan/atau i. penggabungan badan usaha. (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. (5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan usaha. (6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (7) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (8) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan Pembiayaan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), OJK tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
