POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 59
BAB 17 — PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PELAYARAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha (2) selain kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan OJK ini. (3) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional. (4) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai Pasal 26 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 46 ayat (1).
