POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 58
BAB 16 — SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha yang sehat, Perusahaan Pembiayaan wajib mempunyai sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. (2) Kewajiban sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai kantor cabang lebih dari 5 (lima).
