Pasal 57
BAB 15 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif singkat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender setelah pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman. (3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
