POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 48
BAB 11 — PENDANAAN
Perusahaan Pembiayaan yang akan menerima pinjaman dalam valuta asing wajib memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat.
