POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 47
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang menerima pinjaman dalam valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh (full hedge). (2) Lindung nilai secara penuh (full hedge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan untuk pokok pinjaman, suku bunga pinjaman, dan/atau jangka waktu pembayaran.
