POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 46
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman dengan selisih penjumlahan Ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan penyertaan. (3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor. (4) Ketentuan mengenai besaran gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK.
