POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 45
BAB 11 — PENDANAAN
Pinjaman subordinasi yang diterima Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d harus memenuhi ketentuan: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi pinjaman.
