POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 44
BAB 11 — PENDANAAN
Jumlah pinjaman dari badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, wajib memenuhi ketentuan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kreditur dengan jangka waktu pengembalian paling singkat 1 (satu) tahun.
