POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 43
BAB 11 — PENDANAAN
Sumber pendanaan Perusahaan Pembiayaan dapat berasal dari: a. pinjaman dari bank, industri keuangan non bank, dan/atau badan usaha lain; b. penerbitan obligasi; c. penerbitan medium term notes; d. pinjaman subordinasi; e. penambahan Modal Disetor termasuk melalui penawaran umum saham; dan/atau f. sekuritisasi aset.
