Pasal 42
BAB 10 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN
(1) Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank; b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; c. lembaga keuangan mikro; dan/atau d. Perusahaan Pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pihak yang memiliki dana. (4) Dalam pembiayaan penerusan (channeling), pihak yang menerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan atau fee dari pengelolaan dana tersebut. (5) Dalam pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber dana untuk pembiayaan ini harus berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan pihak lain. (6) Risiko yang timbul dari pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan.
