POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 41
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Ketentuan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (2) dikecualikan bagi pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka program pemerintah.
