Pasal 40
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (3) Debitur digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila Debitur mempunyai hubungan pengendalian dengan Debitur lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang meliputi: a. Debitur merupakan Pengendali Debitur lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan Pengendali dari beberapa Debitur (common ownership); c. Debitur memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Debitur lain; d. Debitur menerbitkan jaminan (guarantee) untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Debitur lain dalam hal Debitur lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada Perusahaan Pembiayaan; dan/atau e. dewan komisaris dan/atau direksi Debitur menjadi dewan komisaris dan/atau direksi pada Debitur lain.
