POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 39
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan Pengendali Perusahaan Pembiayaan; b. badan usaha dimana Perusahaan Pembiayaan bertindak sebagai Pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai Pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. Dewan Komisaris atau Direksi Perusahaan Pembiayaan; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal:
- dari orang perseorangan yang merupakan Pengendali Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- dari Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf e. g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris atau direksi merupakan:
- Dewan Komisaris atau Direksi pada Perusahaan Pembiayaan;
- dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; i. badan usaha dimana:
- Dewan Komisaris atau Direksi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai Pengendali;
- dewan komisaris atau direksi dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, bertindak sebagai Pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Perusahaan Pembiayaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan/atau huruf i. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki dan menata-usahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
