Pasal 49
BAB 12 — PENYERTAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal secara langsung pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan. (2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan kepada entitas dalam 1 (satu) grup paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan. (4) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pemisahan dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
