Pasal 36
BAB 7 — RASIO PIUTANG PEMBIAYAAN TERHADAP TOTAL ASET
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio piutang pembiayaan neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (2) Piutang pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan piutang pembiayaan bruto dengan pendapatan yang belum diakui dan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. (3) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin usaha. (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan peningkatan Modal Disetor dalam rangka pemenuhan rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor, Perusahaan Pembiayaan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor dicatat oleh instansi yang berwenang.
