Pasal 37
BAB 8 — EKUITAS
(1) Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum: a. perseroan terbatas wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. koperasi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar) paling lambat 31 Desember 2016; dan b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019. (3) Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2016; dan b. paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
