POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 35
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d merupakan penilaian terhadap tingkat ketersesuaian antara aset lancar dan liabilitas lancar. (2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian likuiditas diatur dalam Surat Edaran OJK.
