POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 34
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan Perusahaan Pembiayaan dalam menghasilkan laba. (2) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian terhadap faktor rentabilitas diatur dalam Surat Edaran OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
