POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 33
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
