Pasal 32
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. (2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar: a. 1% (satu persen) dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan; b. 5% (lima persen) dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan; c. 15% (lima belas persen) dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas diragukan setelah dikurangi agunan; e. 100% (seratus persen) dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan. (4) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang saldo piutang pembiayaan ditetapkan paling tinggi senilai saldo piutangnya. (5) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Perusahaan Pembiayaan dalam rangka perhitungan rasio permodalan, gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, BMPP, rasio piutang pembiayaan bermasalah, dan perbandingan piutang pembiayaan dengan total aset. (6) Ketentuan mengenai jenis, tata cara perhitungan, dan pengembalian agunan, serta tata cara perhitungan cadangan diatur dalam Surat Edaran OJK.
