Pasal 31
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan. (2) Piutang pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) terdiri atas piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (3) Nilai piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan wajib paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan. (4) Ketentuan mengenai besaran rasio piutang pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK.
