Pasal 30
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan. (2) Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) pembiayaan yang dimiliki 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. piutang pembiayaan yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai piutang pembiayaan sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas dalam piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas piutang pembiayaan yang wajib digunakan adalah kualitas piutang pembiayaan yang paling rendah. www.djpp.kemenkumham.go.id
