POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 25
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat. (2) Pengukuran rasio Tingkat Kesehatan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio permodalan; b. kualitas piutang pembiayaan; c. rentabilitas; dan d. likuiditas. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
