POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 24
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
