POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 26
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai besaran rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK. (4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
