POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 19
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari OJK; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.
