POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 18
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. (2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit; b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
