POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 20
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari OJK; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan.
