POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat; b. memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan c. memiliki standar operasi dan prosedur terkait Pembiayaan Infrastruktur. (2) Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Infrastruktur dapat dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih cara pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
