POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Fasilitas Modal Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d wajib dilakukan dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan bukti tagihan pembelian barang atau penggunaan jasa yang diterima Debitur dari penyedia barang atau jasa.
