POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan Proyek dapat dilakukan dengan menggunakan satu atau lebih cara pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
