Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN
(1) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah periode laporan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Tengah Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode laporan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
