POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN
(1) Wali Amanat wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi: a. laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Wali Amanat; dan b. laporan tahunan mengenai kegiatan Wali Amanat. (2) Dalam hal terjadi peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan, Wali Amanat wajib menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) rangkap disertai dengan salinan dokumen elektronik.
