POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN
Laporan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut.
