Pasal 17
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN ATAS LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat penyampaian Laporan Tahunan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan Tahunan. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan dan tidak memberikan alasan secara tertulis, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain yang menandatangani Laporan Tahunan wajib menyertakan alasan secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan Tahunan.
