POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 15
BAB 4 — KETERSEDIAAN LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan wajib dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal yang sama dengan penyampaian Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Tahunan yang dimuat dalam Situs Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
