Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman tidak lagi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. (2) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memenuhi kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan sejak memperoleh penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal jangka waktu antara penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan akhir periode: a. laporan keuangan tengah tahunan yang bersangkutan paling sedikit 120 (seratus dua puluh) hari; atau b. laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan yang bersangkutan paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) hari, kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk masing- masing laporan periode yang bersangkutan.
(4) Dalam hal jangka waktu antara penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan akhir periode: a. laporan keuangan tengah tahunan yang bersangkutan kurang dari 120 (seratus dua puluh) hari; atau b. laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan yang bersangkutan kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari, kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk masing- masing laporan periode berikutnya.
