POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang...
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dapat melakukan aksi korporasi dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.
