POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang...
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan untuk dikecualikan dan/atau tidak lagi dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dalam Situs Web Otoritas Jasa Keuangan.
