POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 9
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 bagi Dewan Pengawas Syariah paling sedikit:
- mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
- mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Bagian Ketiga Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko
Paragraf 1 Kebijakan Manajemen Risiko
